PENGERTIAN PERATURAN
Pengertian
peraturan sangat banyak, tergantung dari cara pemikiran diri kita sendiri.
Peraturan juga melatih kedisiplinan kita. Jadi jika kita tidak dapat melakukan
peraturan, otomatis kita dinilai tidak disiplin.
Manusia
merupakan mahluk sosial sehingga dalam kesehariannya selalu berhubungan dengan
manusia-manusia yang lain. Karena seringnya terjadi interaksi anatar manusia
tersebut, maka dibutuhkan sesuatu yang bersifat mengatur dan mengikat
manusia-manusia tersebut untuk selalu mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Peraturan dibuat untuk mengatur manusia-manusia yang terdapat dalam satu
kelompok untuk menghindari sikap brutal, mau menang sendiri, dll. Secara umum,
peraturan adalah suatu perjanjian yang telah dibuat untuk kepentingan umum,
tentang apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
Menurut Joko Untoro & Tim Guru
Indonesia
Peraturan
merupakan salah satu bentuk keputusan yang harus ditaati dan dilaksanakan.
Jadi, kita harus menaati peraturan agar semua menjadi teratur dan orang akan
merasa nyaman.
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Peraturan
adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai
panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima: setiap
warga masyarakat harus menaati aturan yang berlaku; atau ukuran, kaidah yang
dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.
KARAKTERISTIK GOOD CORPORATE GOVERNANCE
1.
Partisipasi
Konsep partisipasi tentu sejalan dengan system
pemerintahan yang demokrasi yang diterapkan di Indonesia. Partisipasi secara
sederhana berarti adanya peran serta dalam suatu lingkungan kegiatan. Peran
serta disini menyangkut akan adanya proses antara dua atau lebih pihak yang
ikut mempengaruhi satu sama lain yang menyangkut pembuatan keputusan, rencana,
atau kebijakan.
Dalam pelayanan publik, partisipasi tidak hanya
terjadi diantara pihak pemerintah melalui birokrat yang kemudian membuat
kebijakan mengenai bentuk pelayanan yang akan diberikan, tetapi juga harus
melibatkan masyarakat sehingga mengetahui lebih lanjut apa yang sebenarnya
dibutuhkan masyarakat dalam pelayanan publik. Dalam hal ini, pemerintah melalui
pihak birokrat harus berperan sebagai fasilitator da katalisator yang
memberikan pelayanan terbaik yang memang sesuai.
Tujuan utama dari adanya partisipasi sendiri adalah
untuk mempertemukan kepentingan yang sama dan berbeda dalam suatu perumusan dan
pembuatan kebijakan secara berimbang untuk semua pihak yang terlibat dan
terpengaruh. Keterlibatan masyarakat lebih kepada pengharapan akan
tertampungnya berbagai aspirasi dan keluhan masyarakat mengenai pelayanan yang
diberikan oleh birokrat selama ini. Masyarakat terlibat baik dalam bentuk
perencanaan untuk mengedepankan keinginan terhadap pelayanan publik, perumusan
ataupun pembuatan kebijakan, serta juga sebagai pengawas kinerja pelayanan.
Adapun criteria yang perlu dipenuhi dalam pengaplikasian
pendekatan partisipatif ini (Lijan Poltak Sinambela, 2006), menyangkut;
a.
Pelibatan
seluruh stake holder untuk setiap arena perumusan dan penetapan kebijakan
b.
penguatan
institusi-institusi masyarakat yang legitimate untuk menyuarakan seluruh aspirasi
yang berkembang
c.
penciptaan
proses-proses politik yang negosiatif untuk menentukan prioritas atas
collective agreement
d.
mendorong
pemberdayaan masyarakat melalui pembelajaran kolektif sebagai bagian dari
proses demokrasi
2.
Rule of law
Rule of low berarti penegakan hukum yang adil dan
tanpa pandang buluh, yang mengatur hak-hak manusia yang berarti adnya supremasi
hukum. Menurut Bargir manan (1994), supremasi hukum mengandung arti;
a.
Suatu tindakan
hukunm hanya sah apabila dilakukan menurut atau berdasarkan aturan hukum
tertentu (asas legalitas). Ketentuan hukum hanya dapat dikesampingkan dalam hal
kepentingan umum benar-benar menghendaki atau penerapan suatu aturan hukum akan
melanggar dasar-dasar keadilan yang berlaku dalam masyarakat (principles of
natural justice).
b.
Ada jaminan
yang melindungi hak-hak setiap orang baik yang bersifat asasi maupun yang tidak
asasi dari tindakan pemerintah atau pihak lainnya.
3. Transparansi
Transparansi berarti adanya keterbukaan terhadap
publik sehingga dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan mengenai
kebijakan pemerintah dan organisasi badan usaha, terutama para pemberi
pelayanan publik. Transparansi menyangkut kebebasan informasi terhadap publik.
Satu hal yang membedakan organisasi swasta dan publik adalah dalam masalah
transparansi sendiri. Dalam organisasi swasta, keterbukaan informasi bukanlah
suatu hal yang menjadi harus. Banyak hal yang dirasa harus dirahasiakan dari
publik dan hanya terbuka untuk beberapa pihak. Sementara itu, organisasi publik
yang bergerak atas nama publik mengharuskan adanya keterbukaan agar dapat
menilai kinerja pelayanan yang diberikan. Dengan begini, akan terlihat
bagaimana suatu system yang berjalan dalam organisasi tersebut.
4. Responsif
Responsif berarti cepat tanggap. Birokrat harus
dengan segera menyadari apa yang menjadi kepentingan public (public interest)
sehingga cepat berbenah diri. Dalam hal ini, Birokrasi dalam memberikan
pelayanan publik harus cepat beradaptasi dalam memberikan suatu model
pelayanan. Masyarakat adalah sosok yang kepentingannya tidak bisa disamakan
secara keseluruhan dan pada saatnya akan merasakan suatu kebosasanan dengan hal
yang stagnan atau tidak ada perubahan, termasuk dalam pemberian pelayanan.
masyarakat selalu akan menuntut suatu proses yang lebih mudah/simple dalam
memenuhi berbagai kepentingannya. Oleh karena itu, Birokrasi harus dengan
segera mampu membaca apa yang menjadi kebutuhan publik.
5. Berorientasi
pada consensus
Berorientasi pada consensus berarti pembuatan dan
pelaksanaan kebijakan harus merupakan hasil kesepakatan bersama diantara para
actor yang terlibat. Hal ini sejalan dengan konsep partisipatif dimana adanya
keterlibatan dari masyarakat dalam merumuskan secara bersama mengenai hal
pelayanan publik.
6. Keadilan
Keadilan berarti semua orang (masyarakat), baik
laki-laki maupun perempuan, miskin dan kaya memilik kesamaan dalam memperoleh
pelayanan publik oleh birokrasi. Dalam hal ini, birokrasi tidak boleh berbuat
diskriminatif dimana hanya mau melayani pihak-pihak yang dianggap perlu untuk
dilayani, sementara ada pihak lain yang terus dipersulit dalam pelayanan bahkan
tidak dilayani sama sekali. Konsep keadilan masih terlihat sulit diterpakan
dalam pelayanan publik di Indonesia. Hal ini bisa dipengaruhi karena konflik
kepentingan birokrasi.
7. Efektif
dan efisien
Efektif secara sederhana berarti tercapainya sasaran
dan efisien merupakan bagaimana dalam mencapai sasaran dengan sesuatu yang
tidak berlebihan (hemat). Dalam bentuk pelayanan publik, hal ini berarti
bagaimana pihak pemberi pelayanan melayani masyarakat seefektif mungkin dan
tanpa banyak hal-hal atau prosedur yang sebenarnya bisa diminimalisir tanpa
mengurangi efektivitasnya.
8. Akuntabilitas
Akuntabilitas berarti tanggung gugat yang merupakan
kewajiban untuk member pertanggungjawaban dan berani untuk ditanggung gugat
atas kinerja atau tindakan dalam suatu organisasi. Dalam pemberian pelayanan
publik, akuntabilitas dapat dinilai sudah efektifkah prosedur yang diterapkan
oleh organisasi tersbut, sudah sesuaikah pengaplikasiannya, dan bagaiman dengan
pengelolaan keuangannya, dan lain-lain. Dalam birokrasi, akuntabilitas yang
berarti akuntabilitas publik menjadi sesuatu yang sepertinya menjadi sosok yang
menakutkan. Hal ini tentunya disadari dari ketidakjelasan atas kinerja birokrat
itu sendiri. Namun, ternyata, banyak cara yang sering dilakukan para birokrat
dalam menutupi kesalahan sehingga akuntabilitasnya terlihat baik.
Menurut Turner dan Hulme (Mardiasmo, 2002),
menerapkan akuntabilitas memang sangatlah sulit, bahkan lebih sulit dalam
memberantas korupsi. Akuntabilitas saat ini menjadi konsep utama yang harus
diterapkan dalam organisasi publik dalam mendongkrak kinerja mereka tentunya.
Tuntutan akan akuntabilitas tidak hanya menekankan pada tanggung gugat secara
vertical dalam artaian antara bawahan terhadap atasan, tetapi juga secara
horizontal yang berarti terhadap masyarakat.
Elwood (Mardiasmo,2002) menyatakan bahwa ada empat
dimensi akuntabilitas yang harus dipenuhi dalam organisasi sector publik, yang
juga termasuk birokrasi, yakni;
1. Akuntabilitas kejujuran dan akuntabilitas hukum
(accountability for probity and legality)
2. Akuntabilitas Proses (process accountability)
3. Akuntabilitas Program (program accountability)
4. Akuntabilitas Kebijakan (policy accountability)
9. Strategic
vision
Penyelenggara pemerintahan dan masyarakat harus
memiliki visi jauh kedepan. Pemerintah dan masyarakat harus memiliki kesatuan
pandangan sesuai visi yang diusung agar terciptanya keselarasan dan integritas
dalam pembangunan, dengan memperhatikan latar belakang sejarah, kondisi social,
dan budaya masyarakat.
Commission
Of Human Right (Hak Asasi Manusia)
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia
dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam
deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik
Indonesia, seperti pada pasal 27
ayat 1,pasal 28, pasal 29
ayat 2, pasal 30
ayat 1, dan pasal 31
ayat 1
Dalam teori perjanjian bernegara, adanya
Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis. Pactum Unionis adalah perjanjian antara
individu-individu atau kelompok-kelompok masyarakat membentuik suatu negara,
sedangkan pactum unionis adalah perjanjian antara warga negara dengan penguasa
yang dipiliah di antara warga negara tersebut (Pactum Unionis). Thomas Hobbes
mengakui adanya Pactum Subjectionis saja. John Lock mengakui adanya Pactum
Unionis dan Pactum Subjectionis dan JJ Roessaeu mengakui adanya Pactum Unionis.
Ke-tiga paham ini berpenbdapat demikian. Namun pada intinya teori perjanjian
ini meng-amanahkan adanya perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang harus
dijamin oleh penguasa, bentuk jaminan itu mustilah tertuang dalam konstitusi
(Perjanjian Bernegara).
Dalam kaitannya dengan itu, HAM adalah hak
fundamental yang tak dapat dicabut yang mana karena ia adalah seorang manusia.
, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang
adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang
dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai
konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM
yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM
setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab,
utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya,
termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan
menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan
hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia
bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM
bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh
karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional
memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik.
Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM
karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan
perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk
disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia
sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
- Penindasan
dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
- Menghambat
dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan
oposisi.
- Hukum
(aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
- Manipulatif
dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai
tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
- Penegak
hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap
rakyat dan oposisi di manapun.
KAITANNYA DENGAN ETIKA BISNIS
Disadari
atau tidak, penerapan Good Corporate Governancedalam implementasi etika dalam
bisnis memiliki peran yang sangat besar. Pada intinya etika bisnis bukan lagi
merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh pelaku bisnis tetapi
menjadi suatu kebutuhan yang harus terpenuhi. Salah satu contohnya pada
prinsip-prinsip GCG mencerminkan etika bisnis yang dapat memenuhi keinginan
seluruh stakeholdernya. Etika bisnis yang baik dan sehat menjadi kunci bagi
suatu perusahaan untuk membuatnya tetap berdiri kokoh dan tahan terhadap segala
macam serangan ketidakstabilan ekonomi.